> >

Hakim Mengabulkan Gugatan Praperadilan Pegi, Kartini: Pegi Sudah Terlalu Menderita

Vod | 8 Juli 2024, 12:15 WIB

BANDUNG, KOMPAS.TV - Ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini, menyatakan akan segera menjemput sang anak di Polda Jawa Barat setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan.

Menurut Kartini, selama ini Pegi sudah terlalu menderita karena dituduh melakukan pembunuhan tanpa ada bukti yang jelas.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (8/07)  pagi, Hakim Tunggal Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi .

Hakim menilai, tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon  tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Pegi Dikabulkan, Hakim Eman Minta Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

#praperadilanpegi #putusanpraperadilanpegi #pegisetiawanbebas #pnbandung

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV


TERBARU