> >

Gugatan Praperadilan Pegi Dikabulkan, Hakim Eman Minta Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

Vod | 8 Juli 2024, 12:13 WIB

BANDUNG, KOMPAS.TV - Terjawab sudah nasib Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (8/07)  pagi, Hakim Tunggal Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

Hakim menilai, tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon  tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

Dengan demikian, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim pun memerintahkan Polda Jabar selaku termohon untuk membebaskan Pegi serta menghentikan penyidikan.

#praperadilanpegi #pegisetiawanbebas #pnbandung

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV


TERBARU