Soal Putusan Praperadilan Pegi, Hakim: Janji Tak "Masuk Angin"
Vod | 6 Juli 2024, 21:41 WIBKOMPAS.TV - Hakim Eman Sulaeman berjanji memutus secara obyektif, gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Eman menjelaskan ia tidak akan terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.
Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan bakal digelar Senin 8 Juli mendatang.
Baca Juga: Gerindra Usung Ahmad Riza-Marshel di Pilwalkot Tangsel, PDIP Bangun Kerja Sama dengan Golkar
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV