Kronologi Pengaduan Tindak Asusila Hasyim Asy'ari pada Anggota PPLN di Eropa
Vod | 3 Juli 2024, 22:58 WIBKOMPAS.TV - Hari ini (3/7), putusan dibacakan Ketua Sidang, Heddy Lugito; Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menganggap Hasyim terbukti bersalah melakukan tindakan asusila.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan pemberhentian tersebut paling lama 7 hari ke depan.
Sebelumnya, Hasyim diadukan oleh salah seorang PPLN atas tindakan asusila antara Agustus 2023 sampai Maret 2024.
Menanggapi keputusan pemecetan dirinya, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengucapkan terimakasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Menurutnya, DKPP telah membebaskannya dari tugas berat sebagai penyelenaggara Pemilu.
Baca Juga: Terbukti Tindak Asusila dan Dipecat sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy'ari: Alhamdulillah Bebas Tugas
#dkpp #asusila #hasyimasyari
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV