> >

Riuh! Pengunjung Sidang Dengar Jawaban Ahli ke Pihak Polda Jabar, Suhandi: Itulah Akibatnya

Vod | 3 Juli 2024, 18:02 WIB

BANDUNG, KOMPAS.TV – Ahli Pidana, Suhandi Cahaya menjawab pertanyaan dari Tim Kuasa Hukum Polda Jabar soal sah atau tidaknya penangkapan tersangka berdasarkan KUHP di sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Rabu, (3/7/2024).

“Sebelum penangkapan itu penyidik kan pasti sudah panggil, ada satu surat panggilan. Yang kedua kalau itu misal tidak datang, dipanggil yang kedua kali. Kalau setelah dipanggil kedua kali ternyata tidak datang, itu kan penyidik bisa punya surat perintah membawa,” ujar Ahli Pidana, Suhandi Cahaya.

“Kalau ketiga-tiga step tadi tidak dilakukan oleh penyidik, penyidik langsung main tangkap saja itulah akibatnya jadi sampai di sini,” pungkasnya.

Mendengar pernyataan ahli tersebut, pengunjung sidang pun terdengar riuh hingga bertepuk tangan.

Baca Juga: Debat Kuasa Hukum Pegi dan Pihak Polda Jabar soal Sidang Tahun 2016 hingga Penetapan DPO

#praperadilanpegi #pegisetiawan #kasusvina #vinacirebon #poldajabar #infojabar #jabar #jawabarat #breakingnews #pnbandung #bandung #poldajabarkasusvinacirebon #pengadilannegeri #isuhangat #isuterkini #pegi #pegiterkini #sidangpegi 
 

Penulis : Aditya-Pramana

Sumber : Kompas TV


TERBARU