Penetapan Tersangka Pegi Berdasarkan Pribadi yang Kurang Baik, Saksi Ahli: Tidak Bisa Dibenarkan
Vod | 3 Juli 2024, 13:49 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan Pegi Setiawan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung (3/07) dengan menghadirkan ahli dan saksi.
Dalam sidang, ahli hukum dan acara pidana menyebut penetapan tersangka berdasarkan pribadi yang kurang baik namun tindak pidananya belum diketahui merupakan hal yang tidak benar.
Ahli hukum dan acara pidana menyebutkan bahwa menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti, bukan hanya sekadar kuantitas tetapi juga kualitas.
Baca Juga: Begini Kata Saksi Ahli soal Pengambilan Sidik Jari Pegi Setiawan
#praperadilan #pegisetiawan #vinacirebon
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV