> >

Penetapan Tersangka Pegi Berdasarkan Pribadi yang Kurang Baik, Saksi Ahli: Tidak Bisa Dibenarkan

Vod | 3 Juli 2024, 13:49 WIB

BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan Pegi Setiawan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung (3/07) dengan menghadirkan ahli dan saksi.

Dalam sidang, ahli hukum dan acara pidana menyebut penetapan tersangka berdasarkan pribadi yang kurang baik namun tindak pidananya belum diketahui merupakan hal yang tidak benar.

Ahli hukum dan acara pidana menyebutkan bahwa menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti, bukan hanya sekadar kuantitas tetapi juga kualitas.

Baca Juga: Begini Kata Saksi Ahli soal Pengambilan Sidik Jari Pegi Setiawan

#praperadilan #pegisetiawan #vinacirebon

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU