Tak Terima Ponsel dan Bukunya Disita, Hasto Gugat Penyidik KPK ke PN Jaksel
Vod | 2 Juli 2024, 21:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan terkait penyitaan telepon genggam dan buku milik Hasto ketika dirinya diperiksa dalam kasus buronnya Harun Masiku.
Melalui kuasa hukumnya, Hasto melaporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan timnya.
Hasto menganggap para penyidik melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur atau SOP karena merampas telepon genggam dan buku milik yang dibawa Staf Hasto, Kusnadi.
Menurut Tim Kuasa Hukum, KPK mengambil barang-barang yang tak ada kaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki.
Baca Juga: Wajib Pajak Masih Bandel di Kota Sorong KPK Pasang Stiker Pemberitahuan di Tempat Usaha
#sekjenpdip #ponselhasto #kpk #penyidikkpk
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV