Praperadilan Hari ini Polda Jabar Tolak Gugatan Pegi, Ini Tanggapan Pakar Hukum
Vod | 2 Juli 2024, 19:50 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sementara kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky meyakini penetapan kasus Pegi sebagai tersangka melanggar prosedur.
Dalam jawabannya, Tim Hukum Polda Jawa Barat menyebut penetapan Pegi sebagai tersangka sesuai prosedur dan sah secara hukum.
Polda jawa barat meminta hakim untuk menolak permohonan praperadilan seluruhnya.
Tim Hukum Polda Jabar ungkap hasil pencocokan wajah dan sidik jari Pegi dengan tersangka pembunuhan Vina di atas 90% identik.
Bagaiamana bukti yang diajukan Kuasa Hukum Pegi dan Polda Jawa Barat di sidang praperadilan ini bisa membebaskan Pegi atau justru memperpanjang proses hukum Pegi.
Kita bahas bersama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Soedirman, Hibnu Nugroho.
Baca Juga: Pembacaan Duplik Polda Jabar, Pegi Setiawan Benar Perong Dibuktikan Dengan Kualitas Bukti yang Kuat
#pegisetiawan #praperadilanpegi #poldajabar #kasusvina
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV