Sidang Replik Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Penetapan Tersangka Tidak Penuhi Aspek Formil
Vod | 2 Juli 2024, 18:40 WIB
KOMPAS.TV - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, kembali dilanjutkan pada hari ini, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga: Polda Jabar Akan Datangkan Saksi Ahli Pidana Untuk Membuka Lampiran Bukti Visum Vina-Eky
Agenda sidang hari ini adalah mendengar jawaban dari pihak termohon yaitu Polda Jawa Barat (Jabar).
Baca Juga: Momen Hakim Membuat Tertawa Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Setalah itu pihak kuasa hukum Pegi pun menjawab melalui replik. Kuasa hukum Pegi Setiawan mnjawab bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak memenuhi aspek formil dan premature.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Berkas Pegi Setiawan: Itu Salah dan Itu Fatal Untuk Pembuktian
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Josuha
#praperadilanpegi #pegisetiawan #kasusvina #vinacirebon #poldajabar #infojabar #jabar #jawabarat #breakingnews #pnbandung #bandung #poldajabarkasusvinacirebon #pengadilannegeri
Penulis : Leiza-Sixmansyah
Sumber : Kompas TV