> >

Praperadilan Pegi, Kuasa Hukum: Temuan 18 Kejanggalan Penetapan Tersangka Pegi

Vod | 1 Juli 2024, 22:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang praperadilan, Tim Kuasa Hukum Pegi mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penetapan status tersangka pada Pegi dalam kasus pembunhan Eky dan Vina.

Kuasa Hukum Pegi menyebut  polisi tak punya bukti kuat Pegi membunuh dan memperkosa Vina. Menurut Tim Hukum Pegi,  hasil visum tak bisa dijadikan satu-satunya bukti menahan Pegi.

Penetapan tersangka Pegi juga dipertanyakan tim kuasa hukum.

Muchtar Effendi, kuasa hukum pegi menyebut pihak kepolisian memanggil para saksi untuk dimintai keterangan setelah Pegi ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Hukum Polda Jawa Barat menyatakan siap menunjukkan alat bukti yang menguatkan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

Besok sidang Praperadilan Pegi dilanjutkan agenda mendengar jawaban Tim Hukum Polda Jabar.

Lalu apa yang sudah dipersiapkan Tim Kuasa Hukum Pegi?

Dan bagaimana pakar hukum membaca peluang Pegi bebas lewat praperadilan.

Kita bahas bersama Marwan Iswandi, Kuasa Hukum Pegi Setiawan dan Hery Firmansyah, Pakar Hukum Pidana.

Baca Juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Pegi Setiawan

#poldajabar #pegi #praperadilanpegi #kasusvina
 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU