> >

Diduga Lakukan Kejahatan Siber, 103 WNA Taiwan Ditangkap di Vila Bali

Vod | 30 Juni 2024, 02:26 WIB

KOMPAS.TV - Sebanyak 103 warga negara asal Taiwan ditangkap di sebuah villa di Bali oleh pihak Imigrasi. Para WNA asal Taiwan itu diduga melakukan kejahatan siber.

Pihak imigrasi menggerebek sebuah vila di Marga Tabanan Bali, Rabu (26/06/2024) lalu.

Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kemenkumham , lalu menangkap 103 warga negara asal Taiwan. Ada 91 laki-laki dan sisanya perempuan.

Baca Juga: Jokowi Minta Audit Usai Pusat Data Diretas "Hacker", Apa Target Akhirnya? Begini Kata Istana

#taiwan #imigrasi #bali 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU