Kala SYL Sebut Nama Presiden Usai Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Kementan
Vod | 29 Juni 2024, 14:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara di kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Usai sidang digelar, SYL menyebut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya.
"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa. Menghadapi COVID, menghadapi krisis pangan dunia dan pada saat itu Presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah ekstraordinari. Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan apa yang kita lakukan pada saat itu," kata SYL kepada wartawan usai sidang di PN Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Baca Juga: SYL Klaim Berprestasi Saat Pimpin Kementan, JPU: Tidak Ada Validasi, Baru Klaim Sepihak
#syl #syharulyasinlimpo #korupsi
Video Editor: Firmansyah
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV