SYL Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Vod | 28 Juni 2024, 23:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.
SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Baca Juga: Penampakan Dokumen Tuntutan SYL Setebal 1.576 Halaman
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV