> >

Ketua RT Kasus Vina Dilaporkan Keluarga Terpidana ke Bareskrim Polri

Vod | 26 Juni 2024, 14:17 WIB

JAKARTA, KOMPASTV - Pihak keluarga  terpidana kasus Vina dan Eki Cirebon, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Selasa (25/6/2024) siang.

Mereka menilai keterangan ketua RT Pasren dalam kasus Vina diduga palsu dan merugikan.

Perwakilan keluarga terpidana berharap laporan yang dibuat bisa membebaskan terpidana.

“Laporan polisi terkait kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku Ketua RT di wilayahnya Ibu Aminah. Kita duga dia buat keterangan palsu di bawah sumpah. Pada 27 Agustus 2016 mereka ada di rumahnya Pak Pasren, tapi Pak Pasren tidak ada,” kata Roely ke media, Selasa (25/6/2024). 

Adapun dokumen yang dibawa sebagai isi laporan di antaranya berupa alat bukti keterangan saksi-saksi, keputusan pengadilan, bukti elektronik video dan keterangan ahli.

Perhimpunan Advokat Indonesia - Peradi mendampingi sebagai kuasa hukum mengaku pihak keluarga terpidana sudah membuat laporan.

Video Editor: Dawud

#peradi #ketuartpasren #vinacirebon

Baca Juga: Pengacara Pegi Minta Menkopolhukam Untuk Menegur Polda Jabar soal Absen di Praperadilan

 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU