> >

[FULL] Virgoun Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Polisi: Pidana Penjara Maksimal 4 Tahun

Vod | 25 Juni 2024, 12:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan penyanyi Virgoun sebagai tersangka perkara penyalahgunaan narkoba di Jakarta, pada Selasa (25/6/2024).

Kapolres Polres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan tersangka wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

"Kita tetapkan dengan persangkaan pasal 127 ayat 1 huruf A UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun," ujar Kombes Syahduddi.

Baca Juga: Sudah jadi Tersangka, Terungkap Virgoun 2 Kali Transaksi Dapat Sabu dari Kru Band Last Child

#polresjakbar #virgoun #narkoba

Produser: Ikbal Maulana

Thumbnail: Agung Ramdani

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU