> >

Ramai soal Motor Bodong, Polisi Jelaskan Arti dan Ciri-cirinya | SINAU

Sinau | 19 Juni 2024, 22:14 WIB

KOMPAS.TV-Memiliki kendaraan di Indonesia wajib hukumnya melengkapinya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB.

Pihak kepolisian juga memberikan arti yang sama sesuai dengan yang tertera di Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI. Yakni jika sebuah kendaraan tidak dilengkapi dengan surat-surat tersebut dikatakan bodong.

Melansir  dari Kompas.com, 19 Juni 2024, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memaparkan, “Karena kendaraan bodong tidak memiliki surat-surat yang legal, kendaraan bodong juga identik dengan hasil curian, maka dari itu perlu hati-hati saat membeli kendaraan bekas”

Selain itu Yusri menambahkan, kendaraan bodong tidak terdaftar resmi di database Polri.
Adapun  STNK dan BPKB yang meleka di kendaraan bodong  adalah palsu.

Pihak kepolisian menegaskan, berhati-hati jika ingin membeli kendaraan bekas.

Sebab jika kedapatan kendaraan bodong, akan disita oleh pihak kepolisian agar kendaraan tersebut tidak disalahgunakan dengan nama pemilik sebelumnya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Selebgram Teyeng Wakatobi Bikin Konten Sukolilo Bos lalu Minta Maaf

Editor Video: Joshua Victor 

#motorbodong#sukolilo#pati

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU