> >

Upaya Pegi Lolos di Tengah Kontroversi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Vod | 18 Juni 2024, 18:01 WIB

KOMPAS.TV - Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, akan menghadapi sidang pra peradilan pada 24 Juni 2024 mendatang. 

Sejumlah alat bukti telah disiapkan tim kuasa hukum Pegi untuk meyakinkan hakim bahwa jika prosedur penahanan  serta status tersangka yang ditetapkan terhadap kliennya tidak tepat.

Salah satu yang akan dilampirkan kuasa hukum Pegi adalah bukti percakapan kliennya dengan temannya di media sosial facebook, yang memperkuat jika Pegi berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon.

Sementara, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman, Hibnu Nugroho menyebut, jika bukti chat atau percakapan Pegi dengan saksi- saksi, tidak bisa dimasukan sebagai alat bukti di sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Hibnu menilai, praperadilan tidak menangani pokok perkara.

Menurutnya pra peradilan akan menilai ada tidaknya prosedur penetapan sebagai tersangka yang terlewati oleh polisi.

Apalkah Pegi Setiawan berhasil memenangkan pra peradilan dan lolos dari jerat hukum?

Lebih lengkapnya, simak dialog KompasTV bersama narasumber Kabareskirim Polri periode 2008 -2009, Komjen Prun Susno Duadji dan Ketua PBHI, Julius Ibrani.

Baca Juga: Anies Respons Isu Dijegal Jokowi Lewat RK: Lebih Penting Warga daripada Siapa Lawan di Pilgub

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU