Kuasa Hukum Optimistis Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Pegi
Vod | 18 Juni 2024, 14:17 WIBKOMPAS.TV - Kuasa Hukum tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan optimistis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi oleh Polda Jawa Barat.
Karena amunisi pihak Pegi bertambah, berupa jejak digital antara Pegi dan temannya Dede Kurniawan yang menegaskan Pegi tak berada di Cirebon saat peristiwa pembunuhan terjadi.
Bukti fakta berupa percakapan di kolom chat yang menyatakan Pegi membatalkan pulang ke Cirebon.
Keterangan sejumlah saksi yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dinilai bisa menguntungkan proses hukum yang ditempuh tersangka Pegi Setiawan.
Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Susno Duadji menilai keterangan saksi kunci yang menyebut tidak mengenal dan membenarkan soal keberadaan Pegi yang tidak ada di lokasi kejadian akan menguntungkan posisi Pegi.
Polda Jabar menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina-Eky, Pegi Setiawan.
Baca Juga: Jelang Sidang Praperadilan Pegi, Kuasa Hukum Bakal Adu Alat Bukti dengan Penyidik
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV