Terjerat Pinjol, Karyawati Perusahaan Elektronik Curi 143 Ponsel Seharga Rp450 Juta
Vod | 16 Juni 2024, 23:28 WIBBATAM, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang karyawati perusahaan elektronik di Batam, yang mencuri 143 unit ponsel milik perusahaan senilai Rp450 juta karena terjerat utang pinjaman online Rp100 juta.
Kasus itu terungkap berawal dari laporan perusahaan pada (30/05/2024).
Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku.
Karyawati itu menjabat sebagai pengecek hasil produksi.
Dia telah mencuri ponsel hasil produksi perusahaan tempatnya bekerja itu sejak (21/05/204) hingga (29/05/2024).
Atas tindakannya itu, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp450 juta.
Baca Juga: Beraksi Sejak 2022, Pegawai Bank Gelapkan Rp1,5 Miliar untuk Judi Online
#pinjol #curiponsel #karyawancuriponsel
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV