2 Pelaku Pengeroyokan Petugas Dishub Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara
Vod | 16 Juni 2024, 13:42 WIBBENGKULU, KOMPAS.TV - Tak terima ditegur karena timbulkan kegaduhan, sekelompok pemuda nekat menganiaya seorang pegawai Dishub hingga mengalami luka cukup parah.
Pelaku yang sempat kabur berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
AP dan ZA, warga Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap di rumah mereka masing - masing setelah kabur usai menganiaya seorang petugas Dishub di Terminal Lais saat tengah berjaga malam.
Penangkapan pelaku sempat mendapat penolakan dari keluarga yang tak menyangka pelaku melakukan tindak penganiayaan.
Aksi penganiayaan dilakukan para pelaku saat korban berinisial DF sedang berjaga malam. Korban yang mendengar suara keributan dari luar menegur para pelaku.
Namun tak terima ditegur, kedua pelaku memanggil temannya berjumlah 4 orang dan kemudian langsung melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka di area kaki hingga lebam hampir di sekujur tubuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini terancam pidana diatas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Ibu Melahirkan Terpaksa Ditandu Sejauh 5 Km Gara-Gara Jalan Rusak Parah
#petugasdishub #pengeroyokan #kekerasan
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV