Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Korupsi Timah dan Barang Bukti ke Kejari Jaksel
Vod | 14 Juni 2024, 13:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah semuanya diteliti, JPU dapat menentukan sikap apakah perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak untuk dibuatkan dakwaan.
Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain sejumlah dokumen, uang tunai, logam mulia, 3 unit mobil dan 90 sertifikat tanah.
Sedangkan menurut pengacara direktur utama CV VIP yang mendampingi 4 tersangka, kasus korupsi timah ilegal hasil penggitungan senilai Rp271 triliun merupakan kerugian ekologis dan kerusakan lingkungan.
Sementara itu, pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka menggunakan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi sehingga dikatakan salah penanganan hukum.
Baca Juga: [FULL] Keterangan Kejagung Limpahkan 10 Tersangka dan Barbuk Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel
#korupsitimah #kejagung #tersangkakorupsi
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV