> >

Polwan Bakar Suami yang Juga Polisi Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal KDRT

Vod | 9 Juni 2024, 20:53 WIB

SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi wanita (Polwan) berpangkat Briptu berinisial FN yang membakar suaminya yang juga seorang polisi hingga meninggal dunia di Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto menyebut sementara pelaku dijerat pasal KDRT.

“Yang bersangkutan saat ini Briptu FN selaku tersangka sudah ditetapkan menjadi tersangka masih alami trauma mendalam,” ujar Kombes Dirmanto ditemui di Polda Jawa Timur, Surabaya, Minggu (9/6/2024).

Diberitakan sebelumnya, Briptu Rian Dwi Wicaksono selaku korban yang dibakar oleh istrinya yang juga seorang polisi dinyatakan meninggal dunia, pada Minggu (9/6/2024) siang.

Baca Juga: Kata Kompolnas soal Kasus Polisi yang Meninggal Dibakar Istrinya di Mojokerto

#polwanbakarsuami #polisi #mojokerto

Video Editor: Vila Randita

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU