Kasus Korupsi "Website" Desa, Eks Bupati Flores Timur Tersangka
Vod | 8 Juni 2024, 06:50 WIBKOMPAS.TV - Agustinus Payong Boli, Mantan Bupati Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, periode 2017 sampai 2022, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan sistem informasi desa, atau website desa tahun 2018-2019.
Penetapan tersangka ini dilakukan, usai penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur, memeriksa politisi Gerindra ini selama tiga jam.
Dari hasil pemeriksaan, Agustinus diduga ikut serta dalam kegiatan pemborongan proyek website desa, yang merugikan negara sebesar Rp 653 juta lebih.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Agustinus langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Larantuka.
Baca Juga: Pipa PDAM di Bandung Jebol, Hancurkan 2 Rumah Warga
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV