Aturan Lengkap Cuti Melahirkan 6 Bulan dari Pemerintah | SINAU
Sinau | 7 Juni 2024, 19:50 WIBKOMPAS.TV-Perlu diketahui, UU KIA menjamin ibu yang bekerja dan cuti 6 bulan setelah melahirkan tetap mendapatkan gaji.
Mengacu kepada Pasal 4 Ayat (3) huruf a kebijakan tersebut menegaskan setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat:
- Paling singkat 3 bulan pertama
- Paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
- Gaji Ibu Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan
Ketetapan mengenai gaji ibu cuti melahirkan selama 6 bulan termaktub dalam Pasal 5 Ayat (2).
Berikut rinciannya:
- Secara penuh untuk 3 bulan pertama
- Secara penuh untuk bulan keempat
- 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam
Baca Juga: UU KIA: Ibu Pekerja Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan, tapi Ada Ketentuannya
Editor: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV