> >

Aturan Lengkap Cuti Melahirkan 6 Bulan dari Pemerintah | SINAU

Sinau | 7 Juni 2024, 19:50 WIB

KOMPAS.TV-Perlu diketahui, UU KIA menjamin ibu yang bekerja dan cuti 6 bulan setelah melahirkan tetap mendapatkan gaji. 

Mengacu kepada Pasal 4 Ayat (3) huruf a kebijakan tersebut menegaskan setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat:

  • Paling singkat 3 bulan pertama
  • Paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
  • Gaji Ibu Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan

Ketetapan mengenai gaji ibu cuti melahirkan selama 6 bulan termaktub dalam Pasal 5 Ayat (2). 

Berikut rinciannya:

  • Secara penuh untuk 3 bulan pertama
  • Secara penuh untuk bulan keempat
  • 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam

Baca Juga: UU KIA: Ibu Pekerja Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan, tapi Ada Ketentuannya

Editor: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU