Berlaku Sejak 1 Juni 2024, Beli Elpiji 3 Kilogram Wajib Tunjukkan KTP
Vod | 6 Juni 2024, 16:53 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Pangkalan elpiji di kawasan Bendul Merisi, Surabaya mewajibkan para pembeli elpiji 3 kilogram untuk menunjukkan KTP sesuai dengan Peraturan Pemerintah sejak 1 Juni lalu.
Meski begitu, banyak pembeli yang masih belum mengetahui kebijakan baru tersebut, sehingga banyak yang protes.
Namun pemilik pangkalan elpiji ini tetap tidak melayani yang tak menunjukkan KTP, lantaran pangkalan akan diberikan sanksi jika tidak mematuhi kebijakan baru ini.
Pihak pangkalan elpiji akan diminta untuk membayar elpiji 3 kilogram yang dijual tanpa KTP pembeli, dengan harga tanpa subsidi sebesar Rp30 ribu per tabung.
Padahal harga per tabung elpiji 3 kilogram subsidi hanya Rp16 ribu.
Penggunaan elpiji subsidi 3 kilogram, hanya dikhususkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro sehingga penyalurannya diharapkan bisa tepat sasaran.
Baca Juga: Gudang Elpiji di Kabupaten Deli Serdang Meledak, 13 Orang Terluka
#gaselpiji #elpiji3kg #ktp
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV