> >

Tanggapi Soal Pemberian Izin Usaha Tambang Ormas, Menteri LHK: Sudah Diperhitungkan

Vod | 3 Juni 2024, 17:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Investasi Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Batu Bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Menurut Bahlil karena PBNU tidak berpengalaman dalam urusan tambang batu bara, pengelolaan bisa diserahkan ke pihak lain.

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM menilai bagi-bagi izin tambang ini jadi upaya Presiden Jokowi untuk mempertahankan pengaruhnya setelah tak lagi menjabat.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar bilang pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas sudah diperhitungkan.

Dia yakin setiap ormas akan mampu mengelola usaha pertambangan karena memiliki organisasi sayap di bidang bisnis.

Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Pada Pasal 83a Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, wilayah izin usaha pertambangan khusus dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan ormas yang mempunyai izin usaha pertambangan khusus tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Baca Juga: PBNU Ucapkan Terima Kasih Pada Jokowi Atas Pemberian Izin Tambang ke Ormas Keagamaan

#izintambangormas #menterilhk #tambang
 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU