Batas Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ketua MA: Belum Baca Putusan
Vod | 1 Juni 2024, 12:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan syarat usia calon kepala daerah, Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin mengaku tidak bisa berkomentar.
Syarifuddin mengatakan, belum membaca amar putusan yang diketok (29/05) lalu tersebut.
Dan dirinya juga tak ingin berkomentar terkait putusan yang dinilai banyak pihak akan membuka jalan bagi putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024 mendatang.
Baca Juga: Kata Perludem di Pendapat Putusan MA Soal Umur Kepala Daerah Muluskan Kaesang ke Pilkada Jakarta
#kaesang #putusanma #batasusiacagub
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV