> >

Wajib Tahu, Begini Cara Cairkan Dana Tapera | SINAU

Sinau | 31 Mei 2024, 21:33 WIB

KOMPAS.TV- Berdasarkan pengumuman nomor 16/PENG/BP-TPR/II.1/11/2021 di laman Tapera
Berikut cara mencairkan dana Tapera:

1.PPK (Biro/Badan/Bagian kepegawaian K/L dan Pemda)

  • Melakukan pengkinian data Peserta via Portal Pemberi Kerja
  • Mengubah status pekerja aktif ke pensiun, diberhentikan, atau meninggal dunia lewat Portal Pemberi Kerja

2. PNS Pensiun 

  • Melakukan pengkinian data peserta lewat Portal Kepesertaan
  • Mengisi data diri terutama nomor rekening dengan nama sesuai buku tabungan dan nomor kontak yang bisa dihubungi

3. Ahli Waris PNS yang Pensiun 
Mengirimkan berkas sebagai berikut:

  • Surat pernyataan bermaterai yang dapat diunduh melalui https://tapera.go.id/pengumuman/

Surat Keterangan ahli waris yang lengkap dengan lampiran:

  • Fotokopi SK pensiun meninggal dunia/karip
  • Fotokopi rekening tabungan ahli waris
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk seluruh ahli waris, dan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani seluruh ahli waris (jika ahli waris lebih dari satu orang)

Baca Juga: Moeldoko Nyatakan Tapera Tak Akan Ditunda Walau Ada Penolakan

Editor Video: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU