> >

Begini Respons PDIP dan Jokowi soal MA Ubah Batas Usia Cagub

Vod | 31 Mei 2024, 11:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kaesang Pangerap untuk Jakarta 2024 viral atau ramai dibicarakan di media sosial, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan batas usia minimal pencalonan kepala daerah.

MA mengabulkan gugatan batas usia minimal pencalonan kepala daerah yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dengan termohon komisi pemilihan umum.

Dalam gugatannya Ridha meminta MA memperluas tafsir syarat minimal usia peserta pilkada, menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan terhitung sejak penetapan calon.

Dalam putusannya, MA meminta KPU mencabut Pasal 4 Ayat 1 Huruf D PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Ketentuan tersebut mengatur syarat usia minimal bagi calon peserta pilkada. 

Soal putusan MA, agar KPU mencabut batasan usia cagub cawagub, PDIP menyebutnya sebagai pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi.

Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024, dari PDIP Chico Hakim, menyatakan putusan MA seperti memaksa untuk mengakomodir calon pemimpin yang tanpa pengalaman dan minim prestasi.

Presiden Joko Widodo mengaku belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung soal perubahan batas minimal usia peserta pilkada.

Jokowi meminta media untuk mengeceknya langsung ke Mahkamah Agung terkait putusan itu.

Baca Juga: Kata PDI Perjuangan Soal Putusan MA Ubah Syarat Batas Usia Pilkada

#kaesang #pdip #jokowi
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU