Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Pembunuhan Vina, 6 Jaksa Disiapkan!
Vod | 29 Mei 2024, 21:49 WIBKOMPAS.TV - Kasipenkum Kejasaan Tinggi, Jawa Barat, Nur Sri Cahya Wijaya menyatakan, telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Vina, dari Polda Jawa Barat pada 22 Mei lalu.
Cahya menyebut, dalam berkas SPDP dari Polda Jabar, hanya ada satu tersangka, yaitu, Pegi Setiawan alias Perong.
Terkait lokasi sidang, Kejati Jawa Barat, belum bisa memastikan apakah akan digelar di Bandung atau di Cirebon.
Persidangan akan mulai digelar setelah kejati menerima berkas perkara dari Polda Jabar.
Baca Juga: Hotman Paris Ungkap 5 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Sebut Pegi Bukan Pelaku
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV