Jampidsus Jelaskan Terkait Perhitungan Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Korupsi Timah
Vod | 29 Mei 2024, 13:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kejagung menggelar konferensi pers terkait perkembangan terkini dugaan kasus korupsi PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menyeret Harvey Moeis dan Crazy Rick PIK Helena Lim, Rabu (29/5/2024).
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp 300 Triliun. Sebelumnya diketahui kerugian negara Rp 271 Triliun.
Total nominal yang fantastis itu diperoleh berdasarkan perhitungan dari Bapan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta sejumlah ahli.
Jampidsus, Febrie Ardiansyah juga menjelaskan terkait perhitungan kerugian dari kasus korupsi Timah, termasuk dalam kerugian ekonomis, kerugian ekologis, kerugian rehabilitasi lingkungan.
Dikutip dari Kompas.com, diketahui Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah.
Beberapa tersangka lainnya suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Kerugian Negara di Kasus Korupsi PT Timah: Bukan Rp 271 T, Tapi Rp 300 T
#kejagung #korupsitimah #harveymoeis
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV