> >

Pengamat Kebijakan Klaim Iuran Tapera Terkesan Dipaksakan dan Memberatkan Pekerja!

Vod | 28 Mei 2024, 23:30 WIB

KOMPAS.TV - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansah menyebut kebijakan tabungan perumahan rakyat, Tapera dinilai prematur dan dapat membebani pelaku usaha, serta pekerja.

Trubus menjelaskan hak dan kewajiban Tapera yang ditetapkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 juga masih belum jelas.

Selain dinilai seperti dipaksakan, kebijakan Tapera juga dinilai berpotensi tumpang tindih dengan kebijakan lainnya, seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Vox Pop: Apa Kata Pegawai Swasta soal Potongan 3 Persen Iuran Tapera, Keberatan?

Presiden Joko Widodo mengakui akan ada pro dan kontra terkait  tabungan perumahan rakyat atau tapera yang wajib dibayarkan bagi setiap pekerja, baik PNS, swasta, maupun pekerja mandiri.

Pemerintah berencana mewajibkan setiap pekerja berusia minimal 20 tahun dengan penghasilan upah minimum (UMR) harus menjadi peserta Tapera.

Gaji para pekerja akan dipotong sebanyak 3 persen, di mana dananya akan menjadi tabungan perumahan rakyat.

Menurut Jokowi, soal Tapera semua telah dihitung, Jokowi juga menyebut dalam tiap kebijakan baru pasti akan timbul pro dan kontra.

Namun, seiring berjalannya program masyarakat akan merasakan manfaatnya.

Menurut Jokowi, hal ini serupa saat kebijakan BPJS Kesehatan baru diluncurkan.

#iurantapera #tapera #pengamatkebijakan

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU