> >

Gaji Swasta Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Manfaat atau Beban Bagi Karyawan?

Vod | 28 Mei 2024, 14:51 WIB

KOMPAS.TV - Pegawai swasta sampai dengan freelancer, akan dikenakan potongan gaji, untuk simpanan tabungan perumahan rakyat atau Tapera.

Potongan wajib yang dikenakan mencapai 3 persen dari gaji.

Tabungan ini akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera.

Fungsinya, penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong seperti BPJS kesehatan.

Meski niatnya baik, namun kebijakan ini akan menaikkan beban bagi pekerja.

Menurut Presiden Jokowi pro kontra pasti ada, namun masyarakat pasti akan menerima manfaatnya.

Baca Juga: Warga Lampung Selatan Kembali Keluhkan Kondisi Jalan yang Rusak Selama Puluhan Tahun

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU