Apa Persiapan Polda Jawa Barat Hadapi Praperadilan Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina?
Vod | 27 Mei 2024, 21:12 WIBKOMPAS.TV - Polda Jawa Barat siap menghadapi Praperadilan dari pihak Pegi Setiawan usai ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan menyebut pihaknya belum mendapat pemberitahuan terkait sidang Praperadilan yang diajukan Pegi pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Surawan mempersilakan tersangka untuk mengajukan Praperadilan dan akan siap menghadapi Praperadilan.
Ia juga membatah adanya salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Alasannya, semua bukti telah diuji kebenarannya di Pengadilan, bahkan hingga tingkat Kasasi.
Baca Juga: Minta Keterangan 7 Terpidana, Polda Jawa Barat Lakukan Pendalaman Kasus Pembunuhan Vina
Sebelumnya, Kuasa Hukum, Pegi Setiawan alias Perong, Sugiyanti Iriani, akan mengajukan Praperadilan ke Polda Jawa Barat usai permintaan penangguhan penanganan ditolak.
Pihak kuasa hukum yakin kliennya tidak bersalah.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV