Kabareskrim Periode 2009-2011 Bahas Faktor Sulitnya Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina
Vod | 22 Mei 2024, 22:51 WIBKOMPAS.TV - Perlu 8 tahun, polisi akhirnya menangkap salah satu dari 3 buron kasus pembunuhan Vina dan Eki, salah satu pelaku yang buron yaitu Pegi alias Perong ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/5/2024) kemarin.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham menambahkan Pegi ditangkap saat tengah bekerja sebagai buruh bangunan.
Tak lama ditangkap, Polda Jawa Barat bersama Polresta Cirebon langsung melakukan penggeledahan di kediaman Pegi.
Rumah yang berada di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon ini digeledah polisi siang tadi.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum terpidana bilang ada kejanggalan saat polisi menetapkan tersangka. Kuasa Hukum Rivaldi, Widyaningsih menyatakan kasus yang menimpa kliennya itu cacat sejak awal pembuatan laporan BAP.
Sebelumnya, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Eki.
8 tahun silam, 7 diantaranya divonis penjara seumur hidup sementara 1 orang divonis 8 tahun penjara karena di bawah umur.
Kasus ini terjadi pada 27 Agustus 2016 silam, tak lama berselang polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka, namun 3 tersangka melarikan diri alias buron.
Dukungan untuk mengungkap secara tuntas kasus pembunuhan Vina tak hanya datang dari keluarga, tapi juga dari teman dan orang-orang yang mengenal Vina, salah satunya dari guru SMPN 13 Kota Cirebon, Jawa Barat Menoek Tri Mulyani yang menjadi wali kelas Vina di tahun 2014-2015 lalu.
Menoek mengenang Vina sebagai siswi aktif dan memiliki nilai akademik yang baik.
Kasus Vina yang kembali disorot publik menyisakan sejumlah tanda tanya.
Mulai dari 3 buron yang dimunculkan lagi usai 8 tahun berlalu, serta pengakuan kuasa hukum maupun terpidana kasus pembunuhan Vina yang membantah terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Pegi Buron Kasus Vina Ditangkap, Hasto soal Rakernas PDIP, Jokowi soal Tuntutan Warga [TOP 3 NEWS]
#buronvina #pembunuhanvina #vinacirebon
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV