Kuasa Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Paparkan Bukti dan Fakta Kejanggalan Sejak Tahun 2016
Vod | 19 Mei 2024, 13:47 WIBCIREBON, KOMPAS.TV - Kuasa hukum delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakin kliennya bukanlah pelaku pembunuhan.
Demi keadilan bagi terpidana, kuasa hukum sudah pernah melaporkan kejanggalan kasus ini ke Propam Polda Jawa Barat, Komnas HAM dan Komisi Yudisial, namun tidak membuahkan hasil.
Titin Prialianti kuasa hukum Saka Tatal dan Sudirman, dua terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky menunjukan bukti dan fakta yang disimpan rapih sejak tahun 2016.
Ia menyebut kejanggalan dalam kasus ini sudah terjadi sejak awal penanganan, penetapan tersangka, persidangan hingga diambil alih oleh Polda Jawa Barat.
Salah satu kejanggalan yang mencolok terjadi pada fakta hasil visum di Rumah Sakit Gunung Jati dan hasil autopsi di Rumah Sakit Losarang Bhayangkara Indramayu, yang berbeda dengan bunyi tuntutan jaksa dalam persidangan.
Atas dasar itu, titin pun berjuang mencari keadilan bagi dua kliennya.
Ia menegaskan, dirinya sudah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jawa Barat, Komnas HAM dan juga Komisi Yudisial. Namun tidak berbuah hasil.
Baca Juga: Kuasa Hukum Terpidana Buka Suara, Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina
#kasusvina #vinacirebon #kejanggalankasusvina
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV