> >

Kuasa Hukum Terpidana Buka Suara, Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina

Vod | 19 Mei 2024, 13:32 WIB

CIREBON, KOMPAS.TV - 8 tahun bergulir, kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh geng motor di Cirebon, Jawa Barat masih meninggalkan teka-teki.

Tiga kuasa hukum dari delapan terpidana kasus ini kini mulai buka suara.

Mereka yakin, 8 orang terpidana yang divonis hukuman kurungan penjara seumur hidup bukanlah pelaku pembunuhan.

Para kuasa hukum menyebut ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian.

Mulai dari kejanggalan perbedaan kronologi hingga perbedaan antara tuntutan di persidangan dengan hasil visum dan otopsi dari dokter forensik.

Kuasa hukum delapan terpidana juga angkat bicara soal temuan sperma di tubuh almarhumah Vina.

Mereka menyayangkan, pihak kepolisian dan dokter forensik tak bisa mengungkap siapa pemilik sperma tersebut.

Bahkan persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eky, sama sekali tidak pernah membahas soal pemerkosaan.

Sementara itu, pasca penetapan DPO 3 buron kasus pembunuhan Vina dan Eky, Kepala Desa Banjarwangunan menemukan 24 nama yang sama setelah 5 hari penelusuran.

24 nama yang sama dengan terduga pelaku yang buron yakni 15 orang untuk nama Andi, dan 9 orang untuk nama Dani. Sedangkan untuk nama Pegi atau Perong, tidak ditemukan.

Petugas mengaku kesulitan dalam mencari pelaku karena data yang diunggah minim, tidak disertai foto dan alamat lengkap.

Sebelumnya, ayah Eky, Iptu Rudiana menyatakan dirinya telah berusaha keras untuk mengungkap kasus ini.

Saat ini, Bareskrim Polri telah memberikan petunjuk dan arahan kepada Polda Jawa Barat, demi tuntasnya kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi sejak 2016 silam.

Penyidik Polda Jabar masih memburu tiga buronan pembunuh Vina dan kekasihnya, Eky.

Baca Juga: Cerita Kuasa Hukum Terpidana saat Tangani Kasus Vina Cirebon: Waktu Itu Bentengnya Luar Biasa

#kuasahukum #pembunuhanvina #8terpidana

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU