Kemenkes Jelaskan soal Transisi Layanan Kelas BPJS ke KRIS
Perempuan-perempuan nusantara | 17 Mei 2024, 19:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024 tentang jaminan kesehatan. Sesuai ketentuan baru ini, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem kelas rawat inap standar atau KRIS.
Menteri Kesehatan membantah ada penghapusan kelas dalam sistem kelas rawat inap standar atau KRIS tetapi hanya menyamakan pelayanan kamar inap.
Lalu bagaimana kekhawatiran akan merugikan para peserta kelas 1 BPJS? Simak pembahasannya bersama Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril.
Baca Juga: Simak, Berikut Daftar Layanan Rumah Sakit BPJS Kesehatan yang Tidak Ditanggung KRIS
#bpjs #kris #bpjskesehatan
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV