> >

Bahas Kontroversi RUU Penyiaran Larang Tayangan Investigasi, Ini Kata Komisi I DPR

Vod | 16 Mei 2024, 21:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR berencana merevisi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.

Namun draft revisi tersebut menuai polemik, pasalnya dalam RUU inisiatif DPR tersebut memuat larangan terhadap penayangan produk jurnalisme investigatif, selain itu muncul juga pasal yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers.

Namun Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut jurnalistik investigasi tak dilarang.

Menurut Dasco yang coba diatur dalam RUU Penyiaran adalah meminimalisasi dampak dari jurnalistik investigasi.

Dasco bilang DPR akan berkonsultasi dengan sejumlah pihak untuk menyempurnakan RUU Penyiaran.

Pasal kontroversial di Revisi Undang-Undang Penyiaran, antara lain Pasal 50 B Ayat 2 Huruf C standar isi siaran memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Lalu ada pula Pasal 42 bahwa penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia.

Poin dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran itu tumpang tindih dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers tegas menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran yang dinilai bisa mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.

Dewan Pers menegaskan pers diperlukan rangka pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk berbicara, baik lisan maupun tulisan.

Penolakan juga datang dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia atau IJTI jelas menolak pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan dalam karya jurnalistik.

IJTI mengklaim pasal-pasal tersebut bisa membuat publik tidak dapat memperoleh informasi seluas-luasnya dari karya jurnalistik berkualitas.

Pembuat undang-undang perlu memerhatikan masukan dari komunitas pers. Pembuatan undang-undang jangan sampai mengebiri kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Baca Juga: Terkait RUU Penyiaran, Ketua Komisi I DPR: Kami Tak Ada Niat Kecilkan Peran Pers

#revisiuupenyiaran #pers #jurnalistik

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU