> >

Soal Penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS, BPJS Kesehatan: Sistem Kelas Tidak Dihapus

Vod | 16 Mei 2024, 13:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin membantah pemerintah akan menghapus kelas satu, dua dan tiga dalam program BPJS Kesehatan.

Menkes menyebut aturan jaminan kesehatan yang baru mengatur penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan.

Menkes menyatakan kelas BPJS tidak dihapus, tetapi standarnya disederhanakan.

Budi Gunadi menegaskan pemerintah berupaya meningkatkan kualitas layanan BPJS Kesehatan.

Nantinya pengguna BPJS kelas 3, akan naik ke kelas 2 dan kelas 1.

Sehingga diharapkan layanan kepada masyarakat akan lebih baik.

Saat ini kita sudah bersama dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Profesor Ali Ghufron Mukti.

Baca Juga: Penjelasan Kemenkes soal Beda Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS dengan Kelas BPJS

#bpjs #kris #rawatinapstandar
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU