Kata KPU soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri di Pilkada 2024
Vod | 15 Mei 2024, 16:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan para caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada Serentak 2024.
Hal tersebut Hasyim sampaikan saat rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," ujar Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR.
#pilkada2024 #ketuakpu
Video editor: Firmansyah
Baca Juga: Hakim MK Suhartoyo Tegur Ketua KPU di Sidang Pileg: Pak Hasyim Tidur Ya?
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV