> >

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Panji Gumilang, Status Tersangka Dinyatakan Sah

Vod | 15 Mei 2024, 12:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (14/5/2024).

Maka dari itu, penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang dinyatakan sah.

#panjigumilang 

Video editor: Firmansyah

Baca Juga: Siap Bersidang di Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Panji Gumilang Sebut Kliennya Dikriminalisasi

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU