> >

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Presiden Jokowi, Ini Gantinya | SINAU

Sinau | 14 Mei 2024, 14:58 WIB

KOMPAS.TV- Diketahui kelas dalam BPJS Kesehatan dihapus dan diganti dengan KRIS, berikut penjelasannya.

Kelas rawat inap standar atau KRIS akan menjadi standar minimum pelayanan rawat inap dari BPJS Kesehatan dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan.

Adapun hal tersebut termaktub dalam Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 Tahun 2024. 

Maka, KRIS menjadikan pelayanan satu kelas dan sama rata kepada peserta BPJS kesehatan. 

Pelaksanaan BPJS Kesehatan dipastikan memenuhi ketentuan dan prinsip keadilan. Penerapan KRIS disesuaikan dengan prinsip gotong royong seperti yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Mengenal Fasilitas dari KRIS 

Berikut 12 fasilitas wajib, standar dari KRIS:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  5. Ada nakas per tempat tidur
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen

Baca Juga: Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Aturan KRIS Berlaku Setelah Diteken Jokowi

Editor Video: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU