Sosialisasi Perma Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup - MA NEWS
Vod | 14 Mei 2024, 14:09 WIBKOMPAS.TV - Demi menyatukan pandangan para hakim, dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup, maka kelompok kerja lingkungan hidup nasional bekerja sama dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menggelar sosialisasi peraturan mahkamah agung tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup.
Peraturan mahkamah agung ini tercatat dalam perma nomor satu tahun 2023, yang resmi berlaku menggantikan surat keputusan ketua MA, nomor tiga enam tahun 2013.
Rapat sosialisasi ini dibuka oleh Ketua Kelompok Kerja Lingkungan Hidup, Takdir Rahmadi, dengan dihadiri oleh Wakil Ketua Pokja Lingkungan Hidup, I Gusti Agung Sumanatha.
Peserta sosialisasi ini terdiri dari para ketua pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, dari dua lingkungan peradilan yaitu peradilan umum dan tata usaha negara, di wilayah hukum bagian barat Indonesia.
Menurut Takdir Rahmadi, kegiatan sosialisasi ini diperlukan agar dapat menyamakan persepsi penanganan hukum lingkungan hidup.
Takdir menambahkan dalam sosialisasi ini berbagai putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam penanganan perkara lingkungan hidup ikut dibahas dalam sosialisasi ini.
Baca Juga: Jawab Jokowi soal Jadi Penasihat Prabowo: Saya Masih Presiden 6 Bulan Lagi
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV