> >

Wajib Tahu Hal Ini Sebelum Menyewa Bus Pariwisata | SINAU

Sinau | 13 Mei 2024, 18:26 WIB

KOMPAS.TV- Perlu diketahui perusahaan bus pariwisata membutuhkan izin trayek tetap dan teratur.
Dengan kata lain, PO Bus wajib mendapatkan izin Usaha Angkutan Penumpang. 

Adapun izin tersebut jadi satu-satunya kendali pemerintah terhadap tanggung jawab perusahaan bus pariwisata dalam menyediakan pelayanan kepada penumpang.
Dengan izin tersebut perusahaan akan terkontrol terkait:

  • Status kartu pengawasan
  • Status kendaraan
  • Jumlah Armada
  • Status keaktifan perusahaan 

Apabila terjadi kecelakaan, atau pelanggaran, perusahan akan mendapat teguran dari pemerintah.
 

Baca Juga: Kisah Pelajar Korban Tewas Kecelakaan Subang, Kerja Jadi Kuli Angkut Pasir Demi Bisa Ikut Perpisahan

Editor Video: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU