> >

Tahukah Kamu kalau Tukang Parkir Liar Bisa Dipenjara 9 Tahun? | SINAU

Sinau | 10 Mei 2024, 22:35 WIB

KOMPAS.TV- Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pada Pasal 118.

  1. Berikut 10 lokasi dilarang parkir 
  2. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan
  3. Muka pintu keluar-masuk pekarangan
  4. Tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
  5. Berdekatan dengan keran atau sumber air pemadam kebakaran
  6. Jalan tol
  7. Lokasi yang ada rambu larangan berhenti atau marka jalan yang bergaris lurus.
  8. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau sepeda
  9. Jalur khusus pejalan kaki
  10. Tikungan
  11. Di atas jembatan

Baca Juga: Mulai Pekan Depan, Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang di Tempat

Editor Video: Joshua Victor

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU