Kejaksaan Kaltim Selidiki Korupsi RSUD di Samarinda yang Rugikan Negara hingga Rp6 Miliar
Vod | 10 Mei 2024, 10:25 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga Rp6 miliar, Kejati Kaltim menggeledah RSUD Abdul Wahab Syahrani Samarinda. Petugas menyita dokumen penting dan alat elektronik dari rumah sakit itu.
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan, karena sejumlah oknum RSUD Abdul Wahab Syahrani diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp6 miliar.
Dugaan ini tercatat dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai tahun anggaran 2019-2022.
Dari penggeledahan selama tiga jam lamanya, penyidik Kejati Kaltim menyita sejumlah dokumen penting dan alat elektronik, sebagai upaya mengumpulkan alat bukti penetapan tersangka.
Baca Juga: Ahmad Muhdlor Terjerat Korupsi, Wabup Sidoarjo, Subandi Ditunjuk Sebagai PLT Bupati
#korupsi #rsud #samarinda #kaltim
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV