> >

Mengenal UU Desa Terbaru, Kepala Desa Dapat Uang Pensiun | SINAU

Sinau | 3 Mei 2024, 21:50 WIB

KOMPAS.TV- Kepala Desa atau Kades akan memperoleh uang pensiun.

Keputusan tersebut berdasarkan kepada aturan baru Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa yang diteken Presiden Joko Widodo Kamis 25 April lalu.

Baca Juga: Unjuk Rasa Ricuh, Massa Tuntut Pelantikan 57 Kades Terpilih

Editor Video: Joshua Victor

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU