Ini Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Mahasiswa Almas pada Gibran
Vod | 3 Mei 2024, 20:42 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, menolak gugatan mahasiswa Almas Saqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka.
Alasannya, persoalan yang digugat bersifat untuk mengganggu tergugat.
Selain alasan vexatious litigation atau gugatan yang diajukan hanya untuk mengganggu tergugat, alasan lain ditolaknya gugatan yakni terkait wanprestasi yang dimaksud dianggap bisa diselesaikan secara pribadi.
Ini artinya, gugatan yang diajukan tidak bisa diterima ataupun dilanjutkan.
Sebelumnya, Almas menggugat Gibran karena dinilai tidak berterima kasih.
Padahal, Almas mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi yang pada akhirnya memuluskan langkah Gibran menjadi wakil presiden.
Baca Juga: Ditanya soal Ikut Jokowi ke Parpol Baru, Begini Jawab Gibran
#almas #gibran #gugatan
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV