Perintah Ketua Umum, PAN Cabut Gugatan Sengketa Selisih Suara dengan PPP di MK!
Vod | 2 Mei 2024, 15:10 WIBKOMPAS.TV - Partai Amanat Nasional (PAN) mencabut gugatan sengketa selisih suara dengan PPP yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum PAN menyebut alasannya, ada perintah langsung dari Ketua Umum, Zulkifli Hasan.
Hal itu disampaikan perwakilan Kuasa Hukum PAN dalam sidang sengketa hasil Pileg.
Namun, tak ada penjelasan lebih lanjut di balik pencabutan permohonan ini.
Surat langsung diserahkan ke Hakim Arief Hidayat dan akan membacakan putusan pada sidang berikutnya.
Baca Juga: Buka 3 Ruang Panel, Hakim MK Tangani Sengketa Pemilu Legislatif dari 4 Provinsi!
#pan #pancabutgugatan #sengketa
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV